Poligami Darurat Sosial Atau Individual ?

Terkadang tuduhan congkak sukar ditepis bagi kalangan yang sering mencibir pemahaman tekstual atau literal. Bahkan sebagian akan menuduhnya sebagai tindakan liberal, lengkap dengan asumsi bahwa mereka terlampau jauh melewati koridor-koridor syariah. Padahal dengan adanya kritik terhadap pemahaman tekstual, sebenarnya ada dorongan untuk lebih arif dalam memahami sebuah ilmu. Sebagai contohnya ayat-ayat poligami.
Sudah lama penulis ingin mengurai kata tentang poligami—yang harapannya dalam bentuk ilmiah—namun mengingat permintaan kolega dan kejadian belakangan yang cukup menyita perhatian, rasa-rasanya perlu membahas ini lebih awal. Barangkali saja menjadi ilmu yang bermanfaat atau memancing akademisi untuk mengkaji kembali tema ini.
Urgensi Kronologis Al-Quran
Perlu diyakini bahwa tujuan langsung Al-Quran dari pengamatan reflektif terhadap Alam ini adalah membangkitkan kesadaran manusia dalam realitas yang harus direnungkan.  Tidak heran jika Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur, sebab dengan begitu umat Islam generasi awal akan memahaminya dengan penuh kesadaran akan permasalahan dan inti falsafah syariahnya.
Kaitannya dengan konteks internal atau eksternal ayat, kesemuanya diajarkan secara berangsur-angsur. Dalam kata lain, Al-Quran diturunkan secara bertahap dengan tujuan agar ajaran-ajarannya datang sesuai peristiwa yang benar-benar terjadi di dunia sehingga dapat dihafal, dipahami serta memperkuat keimanan dan menambah ketakwaan (Al-Insan ayat 23-24). Proses ini pula yang kemungkinan besar melahirkan generasi awal Islam sebagai generasi terbaik.
Menariknya metode mengajarkan ayat Al-Quran sekarang sedikit berbeda dengan periode awal Islam, kebanyakan menyajikan secara tematik dan jarang memaparkan secara kronologis. Ada beberapa menyertainya dengan asbab an-nuzul tetapi terkadang ada pula yang tidak. Sehingga wajar pemahamannya tidak sebaik generasi awal Islam.
Al-Quran adalah kitab yang sulit dipahami, karenanya tanpa ilmu dan pijakan maka kepahaman yang menerka-nerka akan menjadi hal yang dua kali lipat lebih berkesempatan celaka, dibanding mereka yang sembarang bertindak dengan tidak mengatasnamakan agama. Sudah sepantasnya bulu kuduk manusia bergidik, ketika bertindak se-enak jidatnya dengan membawa-bawa ayat Al-Quran yang tidak secara hati-hati dipahaminya. Sebab, selain manusia lain akan ikut-ikutan, tentu saja murka pemilik Al-Quran sudah menantinya. Dari poin inilah, tampaknya penting mencontoh kembali generasi awal Islam dalam memahami Al-Quran yang sesuai kronologis.
Kronologis Ayat Poligami
Di Era pra-Islam, praktik poligami sudah lazim dilakukan oleh hampir seluruh golongan manusia, sebagai contohnya; Abbesinia, Afrika, Asyiria, Australia, Babilonia, Cina, India, Medes, Mesir, Persia, Yunani dan Mormon di Amerika. Praktek poligami bahkan dilakukan secara bebas dan tidak ada pembatasan jumlah perempuan yang boleh diperistri. Dalam konteks inilah Islam datang memberikan landasan dan dasar yang kuat untuk mengatur serta membatasi keburukan yang terdapat pada masyarakat yang melaksanakan poligami. Semakin jelas bahwa muara syariah adalah pemeliharaan hak–hak wanita dan menjaga kemuliaan mereka yang dulu terabaikan, karena poligami yang tanpa ikatan atau persyaratan tertentu.
Ayat-ayat poligami dalam susunan sesuai kronologis dan munasabah adalah An-Nisa 1-4 dan 127-130. Beberapa poinnya yaitu pertama, ayat 1 berbicara tentang penciptaan laki-laki dan perempuan dari sumber yang sama. Menyiratkan falsafah kesetaraan antara kaum Adam dan Hawa. Ayat 2 berisi perintah kepada umat Islam supaya memberi harta anak yatim yang menjadi hak warisannya dan tidak menyalahgunakan atau mengganggunya demi kepentingan wali. Ayat 3 peringatan Allah SWT bagi lelaki yang khawatir tidak dapat berlaku adil kepada anak yatim, maka alternatifnya adalah menikahi perempuan yang selain memiliki anak yatim atau bahkan satu istri saja. Jelas yang dimaksud adalah peringatan untuk menghindari kezhaliman berupa penguasaan harta milik anak yatim dan tindakan yang tidak adil. Sampai di sini, terlihat bahwa poligami adalah bukan tentang pemenuhan nafsu seksual, melainkan kepada menegakkan keadilan bagi anak yatim. Ayat 4 memerintahkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi sebagai pemberiah dengan penuh kerelaan. Perlu diperhatikan bahwa fenomena laki-laki menikahi anak perempuan yatim tanpa mahar yang diberikan kepadanya sempat terjadi di era awal Islam.
Kedua, ayat 127 ditegaskan kembali perintah memelihara anak yatim dan berlaku adil kepadanya. Ayat 128 peringatan bagi suami untuk berlaku baik kepada istrinya. Ayat 129 pemberitahuan bahwa suami pada dasarnya tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya, sehingga diperingatkan kembali untuk tidak cenderung dengan yang lain dan mengabaikan yang lain. Bahkan dalam hadist riwayat Ahmad, suami yang bersikap seperti itu dikisahkan akan datang pada hari kiamat dengan menyeret salah satu betisnya karena lumpuh atau dalam keadaan miring atau pincang. Betapa kisah itu menyiratkan ketidakridhaan Allah SWT terhadap sikap suami semacam itu. Memahami hal ini, sewajarnya bagi suami yang berhati-hati sudah tentu tidak akan berani melakukan poligami.
Melihat lebih dalam lagi, jumhur ulama sepakat bahwa An-Nisa ayat 3 turun setelah perang Uhud selesai, ketika banyak pejuang Muslim yang gugur menjadi syuhada’ dengan meninggalkan anak yatim dan janda. Konsekuensi dari hal itu, kehidupan mereka—anak yatim dan janda—menjadi terbengkalai dan tak terdidik. Sehingga fenomena sosial tersebut menjadi konteks eksternal bagi An-Nisa ayat 3. Adapun menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Ath-Thabari dan Al-Jasshas spesifikasi asbab an-nuzulnya adalah nasib anak yatim yang khawatir tidak diperlakukan adil. Surat An-Nisa seluruhnya masuk dalam periode madaniyah, dengan kata lain ayat 4 dan seterusnya merupakan ayat yang turun setelah perang Uhud juga.
Pada giliranya, ayat-ayat poligami lebih ditujukan sebagai solusi dari darurat sosial. Ketika melonjaknya angka anak yatim yang tak terdidik dan janda yang tak terurus paska perang Uhud. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi Al-Quran dengan arahan yang sangat gamblang mengenai falsafah keadilan. Dengan turunnya ayat poligami, darurat sosial bagi negara Madinah mendapati solusi yang tepat guna dan budaya poligami yang sudah subur menjadi terkontrol.

Atas dasar pemahaman di atas, penulis bertanya-tanya apakah masih relevan menilai poligami sebagai solusi darurat inividual? Penulis tidak bermaksud menyinggung atau mengatakan mereka yang menggemari poligami adalah tidak lebih dari orang yang memiliki kebutuhan nafsu di atas batas laki-laki biasa, tidak pula menganggap mereka tidak puas atas yang dimiliki Istri pertama, apalagi menganggap mereka menggunakan teks agama demi kepentingan perut dan sekitarnya. Penulis hanya ingin merefleksi ilmu yang selama ini didapat dan berbagi kepada sesama dengan harapan mendapat amal jariyah kebermanfaatan. Wallahu a’lam bisshawab

Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Poligami Darurat Sosial Atau Individual ?"

Post a Comment